RSS

JURNAL I - ETIKA BISNIS



TUGAS ETIKA BISNIS
KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS


  
RIZKI EKA PUSPITA
16211339
4EA17


UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
 

ABSTRAK

Rizki Eka Puspita, 16211339.
“KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS”
Penulisan, Jurnal, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata Kunci : Etika Bisnis, Pelanggaran Etika Binis, Pelaku Usaha

Etika Bisnis merupakan bagian dari ilmu filsafat. Secara umum etika dapat juga dikatakan sebagai filsafat tentang moral. Yang mana etika ialah pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal serta implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis. Etika bisnis sangat mempengaruhi wirausaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Banyak diantara para pelaku usaha melakukan tindakan kecurangan demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan apakah tindakannya itu termasuk pelanggaran etika bisnis atau bukan.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya? bagaimana bentuk pelanggarannya? Apa faktor penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?
Berdasarkan analisa yang digunakan pelaku bisnis tidak memperhatikan etika dalm berbisnis dengan menggunakan lahan fasilitas umum suatu komplek perumahan, dikarenakan kurangnya lahan antara tempat tinggal dengan lahan melakukan kegiatan usaha.


 BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang
Bisnis merupakan aktivitas yang selalu ada di sekitar kita, bisnis itu sendiri merupakan salah satu usaha yang kaitannya dalam menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang ataupun organisasi kepada konsumen dalam hal ini masyarakat. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan  adalah hal yang wajar asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan pihak – pihak tertentu. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis memiliki batasannya termasuk kepentingan dan hak – hak orang lain perlu diperhatikan. Bisnis yang tidak menjunjung etika akan merugikan bisnis itu sendiri terutama bila dilihat dari perspektif jangka panjang.
Keterkaitan antara bisnis dengan hukum sangat erat, banyak masalah yang timbul dari antara dua aspek tersebut. Tanpa disadari beberapa pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang wajar dan sudah biasa di masa sekarang. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran – pelanggaran etika bisnis yang dilakukan para pebisnis yang tidak bertanggung jawab. Berbagai hal dilakukan pebisnis demi menguasai pasar serta mendapatkan banyak keuntungan, banyak cara yang dilakukan pebisnis dalam kaitannya pelanggaran etika untuk kepentingannya sendiri.
Salah satu bentuk pelanggaran yang ada, dengan tidak memperhatikan penggunaan lahan dalam berbisnis. Kondisi tempat yang tidak memungkinkan terkesan terlalu memaksakan pembisnis hanya untuk kepentingannya. Penggunaan tanah fasilitas umum (FASUM) dalam komplek perumahan menjadi fokus utama penulisan ini.

1.2. Rumusan masalah dan batasan masalah
1.2.1. Rumusan masalah
Rumusan masalah pada penulisan ini, adalah :
      1)   Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya ?
      2)   Bagaimana bentuk pelanggarannya ?
      3)   Apa faktor penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya ?

1.2.2. Batasan masalah
Penulis membatasi ruang lingkup masalah pada Home Care Service (penjualan tabung gas dan galon) yang berada di daerah bekasi. Berkaitan penerapan etika didalam menjalankan suatu bisnis oleh pelaku bisnis, meliputi bentuk pelanggaran, faktor penyebab serta cara mengatasinya.

1.3. Tujuan penulisan
Tujuan penulisan ini, antara lain :
1)      Untuk mengetahui penerapan etika berbisnis yang dilakukan pelaku bisnis
2)      Untuk mengetahui bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku bisnis
3)      Untuk mengetahui penyebab pelanggaran dan mengetahui cara utuk mengatasinya

1.4. Manfaat penulisan
a) Bagi akademis
Penulis dapat menambah pengetahuan sebagai bekal dalam menerapkan ilmu yang telah diperoleh dalam dunia berbisnis yang sesungguhnya.
b) Bagi Praktis
Diharapkan penulisan ini dapat memberikan informasi yang berharga bagi pihak yang bersangkutan selaku pelaku bisnis dalam pengelolaan usahanya, beserta segala kebijakan yang berkaitan langsung dengan aspek – aspek etika bisnis untuk usahanya secara lebih baik.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Etika Bisnis
Keraf, (1993:66) : Etika bisnis merupakan etika khusus (terapan) yang pada awalnya berkembang di Amerika Serikat.
Sebagai cabang filsafat terapan, Etika Bisnis menyoroti segi – segi moral perilaku manusia yang mempunyai profesi dibidang bisnis dan manajemen. Oleh karena itu, Etika Bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip – prinsip etika di bidang hubungan ekonomi antar manusia.

2.2. Prinsip – Prinsip Etika Bisnis
Menurut Sonny Keraf prinsip – prinsip etika bisnis adalah sebaai berikut :
-    Prinsip  otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
-      Prinsip kejujuran, terdapat tiga lngkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat – syarat perjanjian dan kontra. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
-       Prinsip keadilan, menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
-        Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.


2.3. Kegiatan Etika Bisnis
Richard T.de George menyebutkan bahwa etika binis menyangkut empat kegiatan sebagai berikut ;
-        Pertama, penerapan prinsip – prinsip etika umum dalam praktik bisnis. Berdasarkan penerapan prinsip – prinsip etika umum itu pada akhirnya kita akan menemukan prinsip – prinsip etika khusus untuk dunia bisnis. Selanjutnya berdassarkan prinsip –prinsip etika bisnis itu kita dapat menyoroti dan menilai apakah suatu keputusan atau tindakan yang di ambil dalam dunia bisnis secara moral dapat di benarkan atau tidak. Dengan demikian etika bisnis membantu para    pelaku bisnis untuk mencari cara guna mencegah tindakan yang dinilai tidak etis.
-     Kedua, etika bisnis tidak menyangkut penerapan prinsip – prinsip etika pada dunia bisnis, tetapi juga metaetika. Dalam hubungan ini etika bisnis mengkaji apakah perilaku yang dinilai etis pada individu juga dapat berlaku pada organisasi atau perusahaan bisnis. Selanjutnya, etika bisnis menyoroti apakah perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial atau tidak.
-     Ketiga, bidang telaah etika bisns menyangkut pandangan – pandangan mengenai bisnis. Dalam hal ini etika bisnis mengkaji moralitas sistem ekonomi pada umumnya dan sistem ekonomi publikpada khususnya, misalnya masalah keadilan sosial, hak milik, dan persaingan.
-  Keempat, etika bisnis juga menyentuh bidang yang sangat makro, seperti operasi perusahaan multinasional, jaringan konglomerat internasional dan lain – lain.
  
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1. Metode Pengumpulan Data
Pada penulisan ini, informasi yang didapatkan oleh penulis bersumber dari buku yang berkaitan dengan etika bisnis agar rumusan dan tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data dalam penulisan ini mengunakan data sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1. Hasil Analisa
Definisi mengenai perumahan dalam pasal 1 poin 2 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman. merupakan kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun perdesaan yang dilengkapi prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Sebagai pelaku bisnis “Home Care Service” memiliki salah satu bentuk pelanggaran dalam etika bisnis, yaitu penggunahan lahan fasilitas umum pada sarana perumahan. Semestinya lahan tersebut digunakan untuk kepentingan bersama bagi masyarakat sekitarnya tetapi kenyataannya lahan tersebut disalahgunakan sebagai tempat untuk bisnisnya. Artinya beberapa pihak merasa dirugikan dari kegiatan bisnisnya tersebut, karena penggunaan lahan fasilitas umum tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau pun izin dari masyarakat sekitar. Jarak antara rumah pelaku bisnis dengan lahan fasum tersebut memang sangat dekat, tetapi kondisi rumah yang tidak memadai membuat dirinya melakukan kegatan usahanya tersebut diatas lahan fasum tersebut. Dimana pada kasus ini pelaku bisnis terlalu memaksakan kehendak tanpa memikirkan kepentingan bersama yang mana semestinya lahan tersebut dapat digunakan sebagai tempat untuk anak – anak sekitar perumahan bermain maupun tempat parkir untuk masyarakat di perumahan tersebut.  

Mengenai fasilitas umum di kawasan perumahan yang disebutkan, taman, trotoar, jalan raya, merupakan bagian dari pembangunan perumahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a UU 1/2011:
(1) Pembangunan perumahan meliputi :
a. pembangunan rumah dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau
b. peningkatan kualitas perumahan. 

Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dilihat dalam Pasal 47 UU 1/2011. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sarana, prasarana, dan utilitas umum, kita merujuk pada Penjelasan Pasal 47 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 28 ayat (1) huruf b UU 1/2011, yaitu:

1.   Prasarana paling sedikit meliputi jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.
2.   Sarana paling sedikit meliputi rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).
3.   Utilitas umum paling sedikit meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.

Pentingnya Etika dan Norma dalam Berbisnis
Sebelumnya kita harus mengetahui apa sebenarnya pengertian etika tersebut. Banyak definisi yang berkaitan dengan etika tetapi pada intinya etika adalah semua norma atau aturan umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik.
Dalam berbisnis, pada kenyataannya tidak semua pelaku bisnis menyadari apa dampak ekonomi dan sosial dari apa yang mereka lakukan. Apalagi yang bersifat dampak tidak langsung, lebih tidak disadari lagi. Etika bisnis sangat tergantung kepada iktikad baik. Hanya anda sendirilah yang mengetahui itikad baik ini, orang lain relatif sulit atau bahkan tidak akan tahu sama sekali.
Paling tidak ada dua aspek dari tolak ukur etika, walaupun pada kenyataannya sulit untuk mengukurnya, yaitu: (1) prinsip timbal balik, serta (2) itikad baik. Kedua hal ini adalah fondasi penting untuk etika bisnis atau melakukan bisnis yang fair dan jujur. Semuanya kembali kepada diri kita masing-masing, karena sekali lagi, etika itu sanksinya hanyalah sanksi moral, dan itu pun sering terlihat dalam jangka panjang, tidak langsung segera terasa. Prinsipnya adalah dalam jangka pendek, bisnis yang melanggar etika bisa jadi sangat menguntungkan, tetapi dalam jangka panjang bisa jadi akan bermasalah

Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam Menciptakan Etika Bisnis
a.  Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah.
b.  Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
c.   Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
d.  Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. Kesimpulan
Sebagai pelaku  usaha dalam kasus ini etika dalam berbisnis masih kurang diperhatikan, yang menjadi poin utamanya ialah kurangnya rasa tanggung jawab terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya. Bentuk pelanggaran dari pelaku usaha yaitu menggunakan lahan fasilitas umum suatu  komplek perumahan, faktor penyebab dari kasus ini dikarenakan kurangnya lahan bagi pelaku usaha tanpa memikirkan kepentingan masyarakat sekitarnya.
Etika diharapkan mampu memberikan manfaat yang berarti bagi pelaku usaha, sehingga diharapkan etika dapat mendorong dan mengajak untuk bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan serta dapat dipertanggung jawabkan. Etika di harapkan mampu mengarahkan pelaku usaha untuk berkembang menjadi masyarakat yang tertib, teratur, damai dan sejahtera dengan mentaati norma – norma yang berlaku demi ketertiban dan kesejahteraan sosial. Setiap pelanggaran yang dilakukan baik sengaja ataupun tidak sengaja harus diselesaikan menurut kode etik yang berlaku.

5.2. Saran
Dalam menjalankan usaha atau bisnisnya, seorang pelaku usaha haruslah memiliki moral dan etiket yang baik dalam berinteraksi. Ia harus mampu melakukan persaingan yang bebas dari segala bentuk kecurangan dan tidak hanya berfokus untuk mencari keuntungan semata dengan menghalalkan segala cara melainkan setiap perbuatan atau tindakannya haruslah mencerminkan kode etik profesi yang ia junjung. Sebaiknya wirausaha sebelum memulai usahanya diberikan pengetahuan atau pelatihan mengenai dasar-dasar yang harus dipatuhi seperti yang terdapat dalam kode etik yang menjadi landasan dasarnya. Terutama pada kasus ini etika tanggung jawab dengan masyarakat sekitar harus lebih diperhatikan, pelaku usaha harus mengambil tindakan secara bermusyawarah dengan masyarakat sekitar perumahan tersebut agar mendapatkan izin dari masyarakat lain.


DAFTAR PUSTAKA
 
Umar, Husein. 2002. Riset Pemasaran dan Perilaku Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis.
Google. 2013. Link: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51c11b74eca70/sanksi-berjualan-di-fasilitas-umum-perumahan

0 komentar:

Posting Komentar