RSS

KEWARGANEGARAAN (BAB3) - MINGGU 9




Setiap negara pasti memiliki sistem ketahanan nasionalnya masing-masing. Ketahanan nasional suau negara menggambarkan bagaimana kekuatan pemerintah dan bangsa di suatu negara untuk mempertahankan negaranya sendiri.


Menurut kamus besar Bahasa Indonesia ketahanan berasal dari kata tahan (tetap keadaannya). Ketahanan itu sendiri dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah perihal tahan (kuat); kekuatan (hati, fisik); daya tahan. Secara garis besar ketahanan adalah kekuatan atau ketangguhan sesuatu yang tetap dan tidak berubah.


Nasional menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.


Rumusan ketahanan nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai pengertian baku agar semua warga Negara mengerti serta memahaminya, adapun pengertian baku dari katahanan nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan dari sejak dini dibina secara terus-menerus.


Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasional. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi definisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.

Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.


Hak dan kewajiban dibidang pertahanan dan keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 30 Ayat (1), (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi,”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat(1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Pasal 30 Ayat (2) berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.

   Warga masyarakat melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Peran serta anggota masyarakat dapat dilakukan dalam menciptakan suasana aman di lingkungan masing-masing, tidak membuat kegaduhan dan keonaran yang mengganggu lingkungan.



 Asas-Asas Ketahanan Nasional

Asas ketahanan nasional indonesia merupakan suatu tata laku yang telah didasari oleh  nilai-nilai yang tersusun yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nasional, yaitu sebagai berikut:

  • Asas Kesejahteraan dan Keamanan

Dengan kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya, kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya, memberikan prioritas pada keamanantidak boleh mengabaikan kesejahteraan.

  • Asas Komperehensif Integral atau Menyerluruh Terpadu

Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa  secara utuh, menyeluruh dan terpadu.

  • Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar

Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan yang berada disekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul dampak yang bersifat postif maupun negatif, maka dari itu sangat diperlukan sikap yang mawas ke dalam dan ke luar.

  • Asas Kekeluargaan

Dalam asas kekeluargaan mengandung nilai-nilai keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan.



Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan Nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu:


Mandiri

Ketahanan Nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam mengahadapi perkembangan global.


Dinamis

Ketahanan Nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat dan atau  menurun tergantung pada kondisi dan situasi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan straregisnya. Hal ini berkaitan dengan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh arena itu, upaya kita dalam meningkatkan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian dalam kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.


 Wibawa

 Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan oleh pihak lain. Semakin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia, semakin tinggi pulai nilai kewibawaan nasional yang di ciptakan.


 Konsultasi dan Kerjasama

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, melainkan lebih kepada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa Indonesia.










Sumber :

Buku pendidikan kewarganegaraan, PT. gramedia  





0 komentar:

Posting Komentar