Setiap negara pasti memiliki sistem ketahanan nasionalnya
masing-masing. Ketahanan nasional suau negara menggambarkan bagaimana kekuatan
pemerintah dan bangsa di suatu negara untuk mempertahankan negaranya sendiri.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia ketahanan berasal dari kata
tahan (tetap keadaannya). Ketahanan itu sendiri dalam kamus besar Bahasa
Indonesia adalah perihal tahan (kuat); kekuatan (hati, fisik); daya tahan.
Secara garis besar ketahanan adalah kekuatan atau ketangguhan sesuatu yang
tetap dan tidak berubah.
Nasional menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah bersifat
kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa.
Rumusan ketahanan nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai
pengertian baku agar semua warga Negara mengerti serta memahaminya, adapun
pengertian baku dari katahanan nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi
dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi. Ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus
diwujudkan dari sejak dini dibina secara terus-menerus.
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah
dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi
milik nasional. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an.
Pada saat itu istilah itu belum diberi definisi tertentu. Disamping itu belum
pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional.
Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan
masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan
pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang
secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan
nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas
didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh
perhatian yang besar.
Hak dan kewajiban dibidang pertahanan
dan keamanan diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen, yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan
Pasal 30 Ayat (1), (2). Pasal 27 Ayat (3) berbunyi,”Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Pasal 30 Ayat(1) berbunyi,
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”. Pasal 30 Ayat (2) berbunyi “Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
Warga masyarakat melaksanakan amanat pasal ini dengan pengertian, pertahanan
dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi
tanggung jawab bersama. Peran serta anggota masyarakat dapat dilakukan dalam
menciptakan suasana aman di lingkungan masing-masing, tidak membuat kegaduhan
dan keonaran yang mengganggu lingkungan.
Asas-Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional indonesia merupakan
suatu tata laku yang telah didasari oleh nilai-nilai yang tersusun yang
berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nasional, yaitu sebagai berikut:
- Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Dengan kesejahteraan dan keamanan merupakan
asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada
padanya. Dalam realisasinya, kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan
menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan.
Sebaliknya, memberikan prioritas pada keamanantidak boleh mengabaikan
kesejahteraan.
- Asas Komperehensif Integral atau Menyerluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap
aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk
perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang serasi dan selaras dari
seluruh aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian, ketahanan nasional
mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh
dan terpadu.
- Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan
segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem
kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan yang berada
disekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul dampak yang bersifat postif
maupun negatif, maka dari itu sangat diperlukan sikap yang mawas ke dalam dan
ke luar.
- Asas Kekeluargaan
Dalam asas kekeluargaan mengandung nilai-nilai
keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa, dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam asas ini diakui adanya
perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan.
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional memiliki sifat yang
terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya,
yaitu:
Mandiri
Ketahanan Nasional bersifat percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta keuletan dan ketangguhan yang mengandung
prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas dan
kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin
kerjasama yang saling menguntungkan dalam mengahadapi perkembangan global.
Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap, melainkan
dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada kondisi dan situasi
bangsa dan negara serta kondisi lingkungan straregisnya. Hal ini berkaitan
dengan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan
perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh arena itu, upaya kita dalam
meningkatkan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan
dinamikanya diarahkan untuk pencapaian dalam kondisi kehidupan nasional yang
lebih baik.
Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional
Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan
kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan oleh pihak lain.
Semakin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia, semakin tinggi pulai nilai
kewibawaan nasional yang di ciptakan.
Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak
mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, melainkan lebih kepada sikap
konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada
kekuatan moral dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sumber :
Buku
pendidikan kewarganegaraan, PT. gramedia
0 komentar:
Posting Komentar