RSS

SOFTSKILL "EKONOMI KOPERASI" ( TUGAS PERTEMUAN 2)




UKM DAN PEREKONOMIAN NASIONAL

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha yang merupakan usaha yang berdiri sendiri. Beberapa pengertian UKM dari beberapa sumber lainnya :

o   Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

o   Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.

o   Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994 Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi ) dan Perorangan ( Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa )
o   Menurut UU No 20 Tahun 2008 Usaha Kecil Menengah dalam Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
-      Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
-      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).


UKM termasuk bagian yang penting dalam laju perekonomian nasional, yang membantu Negara dalam hal penciptaan lapangan kerja baru bermanfaat menguranggi tingkat penggangguran selain itu mensejahterakan pendapatan rumah tangga. Pemerintah harus ikut berperan dalam pengembangan UKM karena sama sama menguntungkan kedua belah pihak antara lain pemerintah dan pelaku usaha kecil tersebut, dengan itu kesejahteraan masyarakat meningkat serta lebih terjamin. Bisa dilihat pada UKM dibidang pertanian dan kerajinan. Sektor pertanian di Indonesia telah menjadi salah satu komoditas besar bagi kebutuhan dalam negeri atau  sebagai komoditas ekspor bagi Indonesia. Tidak lain halnya dengan produksi kerajinan Indonesia, produksi kerajinan  beberapa daerah di Indonesia tidak hanya laku di pasaran domestik saja, namun telah mampu merambah di pasar dunia khususnya Negara di Asia.
 
Saat ini Indonesia telah menjadi salah satu anggota negara-negara G20 yang merupakan kumpulan 20 negara penghasil Produk Domestik Bruto terbesar di dunia. Produk Domestik Bruto (PDB) sendiri merupakan sebuah ukuran makro ekonomi untuk memperlihatkan kemampuan dari suatu negara dalam memproduksi barang dan jasa dalam waktu tertentu. Dari PDB inilah kemudian terlihat bagaimana kekuatan ekonomi dari suatu negara. Di Indonesia sendiri, UKM turut andil dalam menyumbang jumlah PDB di Indonesia. Misalnya pada data Kementerian Negara Koperasi dan UKM di tahun 2009, di mana UKM memiliki porsi sebesar 58,17% terhadap jumlah PDB. Tidak hanya itu, pertumbuhan sektor UKM dari tahun 2005 hingga 2009 sebesar 24,01%, sedangkan Usaha Besar hanya 13,26% pertumbuhannya.  Data ini memperlihatkan peran besar UKM dalam bagi pertumbuhan serta pembangunan ekonomi Indonesia.

Sumber :
http://www.kabarukm.com/peran-ukm-sebagai-solusi-bisnis-untuk-rakyat.html


SOFTSKILL "EKONOMI KOPERASI" (TULISAN PERTEMUAN 1)



MAKNA LAMBANG KOPERASI PADA AWALNYA DAN DI MASA SEKARANG


GERIGI RODA :  Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.

RANTAI :  Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.

KAPAS DAN PADI : Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.

TIMBANGAN : Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.

BINTANG DAN PERISAI : Dalam perisai yang dimaksud adalah pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".

POHON BERINGIN : Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.

KOPERASI INDONESIA :  Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.

WARNA MERAH DAN PUTIH : Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.



 Kementrian koperasi dan usaha kecil menengah telah meluncurkan lambang baru untuk koperasi Indonesia, Perubahan lambang atau logo itu didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Gambar bunga :  menunjukkan bahwa perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Selain itu menjadi makna Koperasi Indonesia yang selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. 




Sumber 


SOFTSKILL "EKONOMI KOPERASI" (TULISAN PERTEMUAN 1)



Sejarah koperasi di Indonesia


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. 

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja patih R.aria wiria atmaja di purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. 

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.    Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.    Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. 

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


SUMBER :

SOFTSKILL "EKONOMI KOPERASI" ( TUGAS PERTEMUAN 1)



PERANAN KOPERASI TERHADAP PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA

undang – undang No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Permerintah pun ikut berperan penting dalam pengembangan koperasi di Indonesia, Pemerintah sendiri berusaha untuk menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 :
  1. Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru
  2. Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan
  3. Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri
  4. Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM
  5. Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Bila di lihat peran koperasi sendiri yang selaras dengan tujuan pembangunan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah diantaranya : 

mewujudkan ekonomi nasional yang demokratis dan mampu memberikan lingkungan usaha yang kondusif  bagi pelaku ekonomi, meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi agar menghasilkan nilai tambah ekonomi social dan budaya, meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan lapangan kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memantapkan kelembagaan koperasi sesuai dengan jatidirinya sebagai wadah gerakan ekonomi rakyatyang berdasarkan asas kekeluargaan, meningkatkan sinergi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan koperasi.


referensi :
·   Buku “ekonomi fenomena di sekitar kita 3” oleh rusdarti – kusmuriyanto, platinum