UKM
DAN PEREKONOMIAN NASIONAL
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah
yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak
Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha yang merupakan
usaha yang berdiri sendiri. Beberapa pengertian UKM dari beberapa sumber
lainnya :
o
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 Usaha Kecil Menengah: Kegiatan
ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas
merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari
persaingan usaha yang tidak sehat.
o Menurut Badan
Pusat Statistik (BPS) Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha
kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang,
sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20
s.d. 99 orang.
o
Berdasarkan Keputuasan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994
tanggal 27 Juni 1994 Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan sebagai perorangan atau
badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau
omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya
Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
Bidang usaha ( Fa, CV, PT, dan koperasi ) dan Perorangan ( Pengrajin/industri
rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang
barang dan jasa )
o Menurut UU No
20 Tahun 2008 Usaha Kecil Menengah dalam Undang undang tersebut membagi kedalam
dua pengertian yakni:
- Kekayaan bersih lebih dari Rp
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan
lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
UKM termasuk bagian yang penting dalam laju perekonomian
nasional, yang membantu Negara dalam hal penciptaan lapangan kerja baru bermanfaat
menguranggi tingkat penggangguran selain itu mensejahterakan pendapatan rumah
tangga. Pemerintah harus ikut berperan dalam pengembangan UKM karena sama sama
menguntungkan kedua belah pihak antara lain pemerintah dan pelaku usaha kecil
tersebut, dengan itu kesejahteraan masyarakat meningkat serta lebih terjamin. Bisa dilihat
pada UKM dibidang pertanian dan kerajinan.
Sektor pertanian di Indonesia telah menjadi salah satu komoditas besar bagi
kebutuhan dalam negeri atau sebagai
komoditas ekspor bagi Indonesia. Tidak
lain halnya dengan produksi kerajinan Indonesia, produksi kerajinan beberapa
daerah di Indonesia tidak hanya laku di pasaran domestik saja, namun telah mampu merambah di pasar dunia khususnya
Negara di Asia.
Saat
ini Indonesia telah menjadi salah satu anggota negara-negara G20 yang merupakan
kumpulan 20 negara penghasil Produk Domestik Bruto terbesar di dunia. Produk
Domestik Bruto (PDB) sendiri merupakan sebuah ukuran makro ekonomi untuk
memperlihatkan kemampuan dari suatu negara dalam memproduksi barang dan jasa
dalam waktu tertentu. Dari PDB inilah kemudian terlihat bagaimana kekuatan
ekonomi dari suatu negara. Di Indonesia sendiri, UKM turut andil dalam
menyumbang jumlah PDB di Indonesia. Misalnya pada data Kementerian Negara
Koperasi dan UKM di tahun 2009, di mana UKM memiliki porsi sebesar 58,17%
terhadap jumlah PDB. Tidak hanya itu, pertumbuhan sektor UKM dari tahun 2005
hingga 2009 sebesar 24,01%, sedangkan Usaha Besar hanya 13,26%
pertumbuhannya. Data ini memperlihatkan peran besar UKM dalam bagi
pertumbuhan serta pembangunan ekonomi Indonesia.
Sumber :
http://www.kabarukm.com/peran-ukm-sebagai-solusi-bisnis-untuk-rakyat.html