MAKNA
LAMBANG KOPERASI PADA AWALNYA DAN DI MASA SEKARANG
GERIGI RODA : Upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan
memenuhi beberapa persyaratannya.
RANTAI : Ikatan kekeluargaan, persatuan dan
persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi
tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan,
dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran
Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama
bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
KAPAS DAN PADI :
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi
sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera
jika cukup sandang dan pangan.
TIMBANGAN : Keadilan sosial sebagai salah
satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi
harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas",
antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu
adalah Bintang dalam Perisai.
BINTANG DAN PERISAI :
Dalam perisai yang dimaksud adalah pancasila, merupakan landasan idiil koperasi.
Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan
dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
POHON BERINGIN :
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh
Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.
KOPERASI INDONESIA : Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat
Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian
di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai
sendiri.
WARNA MERAH DAN PUTIH : Warna merah dan putih yang
menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Kementrian koperasi dan usaha kecil menengah telah meluncurkan lambang baru untuk koperasi Indonesia, Perubahan lambang atau logo itu didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Gambar bunga : menunjukkan bahwa perkembangan dan kemajuan
koperasi di Indonesia. Selain itu menjadi makna Koperasi Indonesia yang selalu
berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam
kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar