PERANAN KOPERASI
TERHADAP PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA
undang – undang No.25
Tahun 1992 tentang perkoperasian menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Permerintah pun ikut berperan penting
dalam pengembangan koperasi di Indonesia, Pemerintah sendiri berusaha untuk menjadikan
KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya
saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 :
- Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru
- Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan
- Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri
- Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM
- Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Bila di lihat peran koperasi sendiri
yang selaras dengan tujuan pembangunan koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah diantaranya :
mewujudkan ekonomi nasional yang
demokratis dan mampu memberikan lingkungan usaha yang kondusif bagi pelaku ekonomi, meningkatkan
produktivitas dan daya saing koperasi agar menghasilkan nilai tambah ekonomi
social dan budaya, meningkatkan kesempatan berusaha dan perluasan lapangan
kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memantapkan kelembagaan
koperasi sesuai dengan jatidirinya sebagai wadah gerakan ekonomi rakyatyang
berdasarkan asas kekeluargaan, meningkatkan sinergi dan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan koperasi.
referensi :
· Buku “ekonomi
fenomena di sekitar kita 3” oleh rusdarti – kusmuriyanto, platinum
0 komentar:
Posting Komentar