“ BEING GLOBAL
LEADER IN ISLAMIC FINANCE“
Ronald Rulindo, Ph.D
FINANCIAL SYSTEM
Financial system (sistem
keuangan) sebagai sistem penengah antara pihak yang kelebihan uang dengan
kelemahan uang. Financial system merupakan salah satu sistem yang penting untuk
menunjang perekonomian suatu negara.
Gerakan ekonomi islam
(Islamis finance) mulai di rintis sejak awal tahun 60-an di Mesir, di awali
dari pembentukan sebuah lembaga keuangan pedesaaan disana. Sedangkan di
Indonesia, bank pertama yang menerapkan sistem perbankan syariah yaitu Bank
Muamalat Indonesia.
DEFINISI BANK SYARIAH
Bank syariah
merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam,
maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
PERBANKAN
KONVENSIONAL DAN PERBANKAN SYARIAH
Perbedaan pokok
antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah
yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh
aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang
menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan
oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang
dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk
bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu
bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Bahaya
riba diantaranya membawa ketidakadilan, merusak perekonomian dan menyebabkan
kemalasan khususnya dalam mengelola uang.
Perbankan
konvensional lebih bersifat komersil atau mencari keuntungan, sedangkan pada
perbankan syariah setiap transaksi dilakukan dengan akad yang diungkapkan kedua
belah pihak secara jelas dalam jenis transaksi yang disepakati. Begitu juga
dalam penandatanganan kerja sama (apapun bentuknya) antara nasabah dengan pihak
perbankan. Transaksi yang dijalankan oleh perbankan syariah itu bukan
meminjamkan uang tetapi memberikan bantuan modal, sesuai kebutuhan para
nasabah. Selain itu para nasabah perbankan syariah akan ditawari untuk
menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya kepada para dhuafa.
RIBA DALAM ISLAM DI HARAMKAN SEDANGKAN
JUAL-BELI DI HALALKAN.
Jual-beli pasti
akan menghadapi hal seperti untung rugi serta perlu kesungguhan dan kepiawaian
atau keahlian, dan jual beli pasti didalamnya ada pertukaran barang dimana
mendapatkan keuntungan yang diperoleh oleh kedua pihak yaitu penjual dan
pembeli. Karena keuntungan disitu sudah terdapat tiga unsur: kewajiban, usaha
serta resiko.
Sedangkan riba
hanya di dasari untuk mendapatkan keuntungan dan tidak akan pernah menemui
kerugian, bagaimanapun keadaannya, tidak perlu keseriusan dan kesungguhan serta
tidak perlu kepandaian tertentu. Riba hanya memberi keuntungan satu pihak saja
yaitu penjual. Riba membawa ketidakadilan dari diterapkannya bunga dan dapat
merusak perekonomian.
HOW TO BECOME
GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE ?
a)
Memperluas
wawasan
b)
Memperdalam
pengetahuan mengenai islamic finance
c)
Membangun visi
d)
Istiqomah
e)
Melakukan secara
bersama-sama
0 komentar:
Posting Komentar