RSS

RESUME KULIAH UMUM



“ BEING GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE“
Ronald Rulindo, Ph.D


FINANCIAL SYSTEM
Financial system (sistem keuangan) sebagai sistem penengah antara pihak yang kelebihan uang dengan kelemahan uang. Financial system merupakan salah satu sistem yang penting untuk menunjang perekonomian suatu negara.

Gerakan ekonomi islam (Islamis finance) mulai di rintis sejak awal tahun 60-an di Mesir, di awali dari pembentukan sebuah lembaga keuangan pedesaaan disana. Sedangkan di Indonesia, bank pertama yang menerapkan sistem perbankan syariah yaitu Bank Muamalat Indonesia.

DEFINISI BANK SYARIAH
Bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

PERBANKAN KONVENSIONAL DAN PERBANKAN SYARIAH
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Bahaya riba diantaranya membawa ketidakadilan, merusak perekonomian dan menyebabkan kemalasan khususnya dalam mengelola uang.
Perbankan konvensional lebih bersifat komersil atau mencari keuntungan, sedangkan pada perbankan syariah setiap transaksi dilakukan dengan akad yang diungkapkan kedua belah pihak secara jelas dalam jenis transaksi yang disepakati. Begitu juga dalam penandatanganan kerja sama (apapun bentuknya) antara nasabah dengan pihak perbankan. Transaksi yang dijalankan oleh perbankan syariah itu bukan meminjamkan uang tetapi memberikan bantuan modal, sesuai kebutuhan para nasabah. Selain itu para nasabah perbankan syariah akan ditawari untuk menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya kepada para dhuafa.

RIBA DALAM ISLAM DI HARAMKAN SEDANGKAN JUAL-BELI DI HALALKAN.
Jual-beli pasti akan menghadapi hal seperti untung rugi serta perlu kesungguhan dan kepiawaian atau keahlian, dan jual beli pasti didalamnya ada pertukaran barang dimana mendapatkan keuntungan yang diperoleh oleh kedua pihak yaitu penjual dan pembeli. Karena keuntungan disitu sudah terdapat tiga unsur: kewajiban, usaha serta resiko.

Sedangkan riba hanya di dasari untuk mendapatkan keuntungan dan tidak akan pernah menemui kerugian, bagaimanapun keadaannya, tidak perlu keseriusan dan kesungguhan serta tidak perlu kepandaian tertentu. Riba hanya memberi keuntungan satu pihak saja yaitu penjual. Riba membawa ketidakadilan dari diterapkannya bunga dan dapat merusak perekonomian.

HOW TO BECOME GLOBAL LEADER IN ISLAMIC FINANCE ?
a)      Memperluas wawasan
b)      Memperdalam pengetahuan mengenai islamic finance
c)      Membangun visi
d)      Istiqomah
e)      Melakukan secara bersama-sama

0 komentar:

Posting Komentar