Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga
negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya. Selaku warga
masyarakat, warga bangsa dan
negara, secara berguna
dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan
international, maka pendidikan
tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang
digambarkan sebagai
perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia, harus dikembangkan
menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,
berwawasan budaya bangsa,
bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia. Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia
berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,
sikap dan kepribadian,
diandalkan kepada pendidikan pancasila, Bela Negara,
Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar
dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan,
yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan panjang sejarah Bangsa
Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan
tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan
nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad dan semangat
kebangsaan.
Semangat perjuangan bangsa yang
tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada tuhan dan keikhlasan
berkorban. namun semangat perjuangan untuk merebut, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan dimasa sekarang telah berkurang. Hal ini disebabkan oleh pengaruh
Globalisasi.
Globalisasi di tandai pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi yang
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas. Negara maju yang ikut campur dalam
peraturan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan. Munculnya isu global
mengenai demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup mempengaruhi
keadaan nasional. Pada akhirnya kondisi itu semua akan mempengaruhi kondisi
mental spiritual bangsa Indonesia. Yang dibutuhkan adalah dengan perjuangan non
fisik sesuai bidang profesi melalui pendidikan kewarganegaraan.
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut
:
1) Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
1) Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2) Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan
bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
serta anti-korupsi
3) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk
diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup
bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4) Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku :
1 ) beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan
menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2) berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
3) rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga Negara
4) bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela
Negara
5) aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara
PENGERTIAN BANGSA
DAN NEGARA
Pengertian Bangsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua – Depdikbud adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat
karena kesatan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. atau orang – orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah
sendiri.
Pengertian Negara :
a)
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
b)
Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban
sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya
dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
Teori terbentunya
Negara :
a)
Teori hukum alam. Pemikiran masa Plato dan
Aristoteles : kondisi alam → tumbuhnya manusia →
berkembangnya Negara
b)
Teori ketuhanan. segala sesuatu adalah ciptaan
tuhan
c)
Teori perjanjian. (Thomas hobbes) manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. Manusia bersatu untuk ngatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Unsur Negara :
a)
Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam Negara
tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan, rakyat atau
masyarakat dan pemerintah yang bedaulat
b)
Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukkan oleh
adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure”
maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya
PBB
Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary
state) dan Negara serikat (federation)
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27
ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.
(pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
(pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk
hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya
pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.
Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
Pasal 26, ayat (1),
yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 27, ayat (1),
segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 30, ayat (1),
hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
(sumber)
- buku pendidikan kewarganegaraan, PT. gramedia pustaka utama
- http://feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.html
- http://hildasilvia1892.wordpress.com/2012/03/16/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan-pengertian-bangsa-negara-serta-hak-kewajiban-warga-negara/
0 komentar:
Posting Komentar