RSS

KEWARGANEGARAAN (BAB1) - MINGGU 1




Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN). Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat, warga bangsa dan negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan international, maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.



Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia, harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia. Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai, sikap dan kepribadian, diandalkan kepada pendidikan pancasila, Bela Negara, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan, yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).



LATAR BELAKANG  PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa, tekad dan semangat kebangsaan.

Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta  ketakwaan kepada tuhan dan keikhlasan berkorban. namun semangat perjuangan untuk merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dimasa sekarang telah berkurang. Hal ini disebabkan oleh pengaruh Globalisasi.

Globalisasi di tandai pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi yang menyebabkan dunia menjadi tanpa batas. Negara maju yang ikut campur dalam peraturan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan. Munculnya isu global mengenai demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup mempengaruhi keadaan nasional. Pada akhirnya kondisi itu semua akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia. Yang dibutuhkan adalah dengan perjuangan non fisik sesuai bidang profesi melalui pendidikan kewarganegaraan.


KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
1) Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan

2) Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi

3) Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya

4)  Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.


Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku :

1 ) beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa

2) berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

3) rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara

4) bersifat professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara

5) aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara



PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA


Pengertian Bangsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua – Depdikbud  adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi. atau orang – orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintah sendiri.


Pengertian Negara :

a)      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut

b)      Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui  hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.


Teori terbentunya Negara :

a)      Teori hukum alam. Pemikiran masa Plato dan Aristoteles : kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara

b)      Teori ketuhanan. segala sesuatu adalah ciptaan tuhan

c)       Teori perjanjian. (Thomas hobbes) manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia bersatu untuk ngatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.


Unsur Negara :

a)      Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat dan perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintah yang bedaulat

b)      Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB


Bentuk Negara

Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation)



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA 


Hak Warga Negara Indonesia :

-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”



Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.






 









(sumber)
- buku pendidikan kewarganegaraan, PT. gramedia pustaka utama
- http://feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.html
- http://hildasilvia1892.wordpress.com/2012/03/16/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan-pengertian-bangsa-negara-serta-hak-kewajiban-warga-negara/ 

  


0 komentar:

Posting Komentar