RSS

KEWARGANEGARAAN (BAB1) - MINGGU 2



KONSEP DEMOKRASI

                Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat . Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.

                Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan. Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada: Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan, Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :

  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Pemahaman demokrasi di Indonesia :

1) Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi   partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system)
2) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
3) Hubungan antar  pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legisatif


PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

Pada dasarnya perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara merupakan suatu konsep pembinaan bernegara dalam mewujudkan suatu kesadaran diri akan hak dan kewajiban setiap warga negara. Jika kesadaran terwujud, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik dalam kegiatan Bela Negara.

Bela Negara adalah suatu kegiatan, sikap, ataupun tindakan setiap warga dalam bernegara yang ingin mewujudkan suatu cita-cita bangsa yang dilandasi oleh kecintaannya akan tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.

Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
 

Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi pembelaan negara ada dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam





sumber : buku pendidikan kewarganegaraan, PT. gramedia pustaka utama






0 komentar:

Posting Komentar