KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat . Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni
kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau
“demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi
dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan
kehidupan. Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum
ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau
disamakan sebagai rakyat.
Dengan demikian demokrasi atau
pemerintahan rakyat di Indonesia
didasarkan pada: Nilai – nilai falsafah pancasila atau
pemerintahan, Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system
pemerintahan. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap
nilai – nilai pancasila dan UUD 1945.
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
- Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
1) Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (biparty system) dan sistem satu partai
(monoparty system)
2) Sistem pengisian
jabatan pemegang kekuasaan Negara3) Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legisatif
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pada dasarnya
perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara merupakan suatu konsep
pembinaan bernegara dalam mewujudkan suatu kesadaran diri akan hak dan
kewajiban setiap warga negara. Jika kesadaran terwujud, maka pembinaan
kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan
dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta
didik dalam kegiatan Bela Negara.
Bela Negara
adalah suatu kegiatan, sikap, ataupun tindakan setiap warga dalam bernegara
yang ingin mewujudkan suatu cita-cita bangsa yang dilandasi oleh kecintaannya
akan tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi pembelaan negara ada dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi
dalam pembelaan negaraKesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi pembelaan negara ada dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
sumber : buku pendidikan kewarganegaraan, PT. gramedia pustaka utama
0 komentar:
Posting Komentar