TUGAS ETIKA BISNIS
KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS
RIZKI EKA PUSPITA
16211339
4EA17
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
ABSTRAK
Rizki
Eka Puspita, 16211339.
“KASUS PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS”
Penulisan,
Jurnal, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014
Kata
Kunci : Etika Bisnis, Pelanggaran Etika Binis, Pelaku Usaha
Etika Bisnis merupakan bagian dari ilmu filsafat.
Secara umum etika dapat juga dikatakan sebagai filsafat tentang moral. Yang
mana etika ialah pengetahuan tentang cara ideal pengaturan dan pengelolaan
bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal
serta implementasi norma dan moralitas untuk menunjang maksud dan tujuan
kegiatan bisnis. Etika bisnis sangat mempengaruhi wirausaha dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Banyak diantara para pelaku usaha melakukan tindakan
kecurangan demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan
apakah tindakannya itu termasuk pelanggaran etika bisnis atau bukan.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui
Apakah pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam
menjalankan bisnisnya? bagaimana bentuk pelanggarannya? Apa faktor penyebabnya
dan bagaimana cara mengatasinya?
Berdasarkan analisa yang digunakan pelaku bisnis
tidak memperhatikan etika dalm berbisnis dengan menggunakan lahan fasilitas
umum suatu komplek perumahan, dikarenakan kurangnya lahan antara tempat tinggal
dengan lahan melakukan kegiatan usaha.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Bisnis merupakan aktivitas yang selalu ada di
sekitar kita, bisnis itu sendiri merupakan salah satu usaha yang kaitannya
dalam menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang
ataupun organisasi kepada konsumen dalam hal ini masyarakat. Dalam kegiatan
berbisnis, mengejar keuntungan adalah
hal yang wajar asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan pihak
– pihak tertentu. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis memiliki
batasannya termasuk kepentingan dan hak – hak orang lain perlu diperhatikan.
Bisnis yang tidak menjunjung etika akan merugikan bisnis itu sendiri terutama
bila dilihat dari perspektif jangka panjang.
Keterkaitan antara bisnis dengan hukum sangat erat,
banyak masalah yang timbul dari antara dua aspek tersebut. Tanpa disadari
beberapa pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang wajar dan sudah biasa di
masa sekarang. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran – pelanggaran
etika bisnis yang dilakukan para pebisnis yang tidak bertanggung jawab.
Berbagai hal dilakukan pebisnis demi menguasai pasar serta mendapatkan banyak
keuntungan, banyak cara yang dilakukan pebisnis dalam kaitannya pelanggaran
etika untuk kepentingannya sendiri.
Salah satu bentuk pelanggaran yang ada, dengan tidak
memperhatikan penggunaan lahan dalam berbisnis. Kondisi tempat yang tidak
memungkinkan terkesan terlalu memaksakan pembisnis hanya untuk kepentingannya.
Penggunaan tanah fasilitas umum (FASUM) dalam komplek perumahan menjadi fokus
utama penulisan ini.
1.2. Rumusan masalah
dan batasan masalah
1.2.1. Rumusan masalah
Rumusan
masalah pada penulisan ini, adalah :
1) Apakah
pelaku bisnis yang ada disekitar kita menggunakan etika dalam menjalankan
bisnisnya ?
2) Bagaimana
bentuk pelanggarannya ?
3) Apa
faktor penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya ?
1.2.2. Batasan
masalah
Penulis membatasi ruang lingkup masalah pada Home
Care Service (penjualan tabung gas dan galon) yang berada di daerah bekasi.
Berkaitan penerapan etika didalam menjalankan suatu bisnis oleh pelaku bisnis,
meliputi bentuk pelanggaran, faktor penyebab serta cara mengatasinya.
1.3. Tujuan penulisan
Tujuan
penulisan ini, antara lain :
1) Untuk
mengetahui penerapan etika berbisnis yang dilakukan pelaku bisnis
2) Untuk
mengetahui bentuk pelanggaran yang dilakukan pelaku bisnis
3) Untuk
mengetahui penyebab pelanggaran dan mengetahui cara utuk mengatasinya
1.4. Manfaat penulisan
a)
Bagi akademis
Penulis dapat menambah pengetahuan sebagai bekal
dalam menerapkan ilmu yang telah diperoleh dalam dunia berbisnis yang
sesungguhnya.
b)
Bagi Praktis
Diharapkan penulisan ini dapat memberikan informasi
yang berharga bagi pihak yang bersangkutan selaku pelaku bisnis dalam
pengelolaan usahanya, beserta segala kebijakan yang berkaitan langsung dengan
aspek – aspek etika bisnis untuk usahanya secara lebih baik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Etika Bisnis
Keraf, (1993:66) : Etika bisnis merupakan etika
khusus (terapan) yang pada awalnya berkembang di Amerika Serikat.
Sebagai cabang filsafat terapan, Etika Bisnis
menyoroti segi – segi moral perilaku manusia yang mempunyai profesi dibidang bisnis
dan manajemen. Oleh karena itu, Etika Bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk
merumuskan dan menerapkan prinsip – prinsip etika di bidang hubungan ekonomi
antar manusia.
2.2. Prinsip – Prinsip
Etika Bisnis
Menurut
Sonny Keraf prinsip – prinsip etika bisnis adalah sebaai berikut :
- Prinsip
otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan
dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
-
Prinsip kejujuran, terdapat tiga lngkup
kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa
bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama,
jujur dalam pemenuhan syarat – syarat perjanjian dan kontra. Kedua, kejujuran
dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga,
jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
- Prinsip keadilan, menuntut agar setiap
orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
criteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
-
Prinsip saling menguntungkan (mutual
benefit principle) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga
menguntungkan semua pihak.
2.3. Kegiatan Etika
Bisnis
Richard
T.de George menyebutkan bahwa etika binis menyangkut empat kegiatan sebagai
berikut ;
- Pertama, penerapan prinsip – prinsip
etika umum dalam praktik bisnis. Berdasarkan penerapan prinsip – prinsip etika
umum itu pada akhirnya kita akan menemukan prinsip – prinsip etika khusus untuk
dunia bisnis. Selanjutnya berdassarkan prinsip –prinsip etika bisnis itu kita
dapat menyoroti dan menilai apakah suatu keputusan atau tindakan yang di ambil
dalam dunia bisnis secara moral dapat di benarkan atau tidak. Dengan demikian
etika bisnis membantu para pelaku
bisnis untuk mencari cara guna mencegah tindakan yang dinilai tidak etis.
- Kedua, etika bisnis tidak menyangkut
penerapan prinsip – prinsip etika pada dunia bisnis, tetapi juga metaetika.
Dalam hubungan ini etika bisnis mengkaji apakah perilaku yang dinilai etis pada
individu juga dapat berlaku pada organisasi atau perusahaan bisnis.
Selanjutnya, etika bisnis menyoroti apakah perusahaan mempunyai tanggung jawab
sosial atau tidak.
- Ketiga, bidang telaah etika bisns
menyangkut pandangan – pandangan mengenai bisnis. Dalam hal ini etika bisnis
mengkaji moralitas sistem ekonomi pada umumnya dan sistem ekonomi publikpada
khususnya, misalnya masalah keadilan sosial, hak milik, dan persaingan.
- Keempat, etika bisnis juga menyentuh
bidang yang sangat makro, seperti operasi perusahaan multinasional, jaringan
konglomerat internasional dan lain – lain.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1. Metode Pengumpulan
Data
Pada penulisan
ini, informasi yang didapatkan oleh penulis bersumber dari buku yang berkaitan dengan etika bisnis agar rumusan dan
tujuan penulisan ini dapat terjawab. Data dalam penulisan ini mengunakan data
sekunder. Dimana pengertian Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau
dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai
tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro
Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1. Hasil
Analisa
Definisi mengenai perumahan dalam pasal 1 poin 2
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman.
merupakan kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun
perdesaan yang dilengkapi prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil
upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Sebagai pelaku bisnis “Home Care Service” memiliki
salah satu bentuk pelanggaran dalam etika bisnis, yaitu penggunahan lahan
fasilitas umum pada sarana perumahan. Semestinya lahan tersebut digunakan untuk
kepentingan bersama bagi masyarakat sekitarnya tetapi kenyataannya lahan
tersebut disalahgunakan sebagai tempat untuk bisnisnya. Artinya beberapa pihak
merasa dirugikan dari kegiatan bisnisnya tersebut, karena penggunaan lahan
fasilitas umum tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau pun izin
dari masyarakat sekitar. Jarak antara rumah pelaku bisnis dengan lahan fasum
tersebut memang sangat dekat, tetapi kondisi rumah yang tidak memadai membuat
dirinya melakukan kegatan usahanya tersebut diatas lahan fasum tersebut. Dimana
pada kasus ini pelaku bisnis terlalu memaksakan kehendak tanpa memikirkan
kepentingan bersama yang mana semestinya lahan tersebut dapat digunakan sebagai
tempat untuk anak – anak sekitar perumahan bermain maupun tempat parkir untuk
masyarakat di perumahan tersebut.
Mengenai
fasilitas umum di kawasan perumahan yang disebutkan, taman, trotoar, jalan
raya, merupakan bagian dari pembangunan perumahan sebagaimana terdapat dalam Pasal
32 ayat (1) huruf a UU 1/2011:
(1) Pembangunan perumahan
meliputi :
a. pembangunan rumah dan prasarana,
sarana, dan utilitas umum; dan/atau
b. peningkatan kualitas perumahan.
Pembangunan
prasarana, sarana, dan utilitas umum dapat dilihat dalam Pasal 47 UU 1/2011.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sarana, prasarana, dan utilitas umum,
kita merujuk pada Penjelasan Pasal 47 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 28 ayat
(1) huruf b UU 1/2011, yaitu:
1. Prasarana paling sedikit meliputi
jalan, drainase, sanitasi, dan air minum.
2. Sarana paling sedikit meliputi
rumah ibadah dan ruang terbuka hijau (RTH).
3. Utilitas umum paling sedikit
meliputi, jaringan listrik termasuk KWH meter dan jaringan telepon.
Pentingnya
Etika dan Norma dalam Berbisnis
Sebelumnya kita harus mengetahui apa sebenarnya pengertian etika
tersebut. Banyak definisi yang berkaitan dengan etika tetapi pada intinya etika
adalah semua norma atau aturan umum yang harus diperhatikan dalam berbisnis
yang merupakan sumber dari nilai-nilai yang luhur dan perbuatan yang baik.
Dalam berbisnis, pada kenyataannya tidak semua pelaku bisnis
menyadari apa dampak ekonomi dan sosial dari apa yang mereka lakukan. Apalagi
yang bersifat dampak tidak langsung, lebih tidak disadari lagi. Etika bisnis
sangat tergantung kepada iktikad baik. Hanya anda sendirilah yang mengetahui
itikad baik ini, orang lain relatif sulit atau bahkan tidak akan tahu sama
sekali.
Paling tidak ada dua aspek dari tolak ukur etika, walaupun pada
kenyataannya sulit untuk mengukurnya, yaitu: (1) prinsip timbal balik, serta
(2) itikad baik. Kedua hal ini adalah fondasi penting untuk etika bisnis atau
melakukan bisnis yang fair dan jujur. Semuanya kembali kepada diri kita
masing-masing, karena sekali lagi, etika itu sanksinya hanyalah sanksi moral,
dan itu pun sering terlihat dalam jangka panjang, tidak langsung segera terasa.
Prinsipnya adalah dalam jangka pendek, bisnis yang melanggar etika bisa jadi
sangat menguntungkan, tetapi dalam jangka panjang bisa jadi akan bermasalah
Hal-hal Yang Harus Diketahui Dalam
Menciptakan Etika Bisnis
a. Menuangkan ke dalam Hukum Positif
Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum
positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin
kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap
pengusaha lemah.
b. Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar
Kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima
kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi dan jangan
memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak
yang terkait.
c. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social
Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi.
d. Memelihara Kesepakatan
Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan Kesadaran dan
rasa Memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha
menciptakan etika bisnis.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Sebagai
pelaku usaha dalam kasus ini etika dalam
berbisnis masih kurang diperhatikan, yang menjadi poin utamanya ialah kurangnya
rasa tanggung jawab terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya. Bentuk
pelanggaran dari pelaku usaha yaitu menggunakan lahan fasilitas umum suatu komplek perumahan, faktor penyebab dari kasus
ini dikarenakan kurangnya lahan bagi pelaku usaha tanpa memikirkan kepentingan
masyarakat sekitarnya.
Etika
diharapkan mampu memberikan manfaat yang berarti bagi pelaku usaha, sehingga
diharapkan etika dapat mendorong dan mengajak untuk bersikap kritis dan
rasional dalam mengambil keputusan serta dapat dipertanggung jawabkan. Etika di
harapkan mampu mengarahkan pelaku usaha untuk berkembang menjadi masyarakat
yang tertib, teratur, damai dan sejahtera dengan mentaati norma – norma yang
berlaku demi ketertiban dan kesejahteraan sosial. Setiap
pelanggaran yang dilakukan baik sengaja ataupun tidak sengaja harus
diselesaikan menurut kode etik yang berlaku.
5.2. Saran
Dalam menjalankan usaha atau bisnisnya, seorang
pelaku usaha haruslah memiliki moral dan etiket yang baik dalam berinteraksi.
Ia harus mampu melakukan persaingan yang bebas dari segala bentuk kecurangan
dan tidak hanya berfokus untuk mencari keuntungan semata dengan menghalalkan
segala cara melainkan setiap perbuatan atau tindakannya haruslah mencerminkan
kode etik profesi yang ia junjung. Sebaiknya wirausaha sebelum memulai usahanya
diberikan pengetahuan atau pelatihan mengenai dasar-dasar yang harus dipatuhi
seperti yang terdapat dalam kode etik yang menjadi landasan dasarnya. Terutama
pada kasus ini etika tanggung jawab dengan masyarakat sekitar harus lebih
diperhatikan, pelaku usaha harus mengambil tindakan secara bermusyawarah dengan
masyarakat sekitar perumahan tersebut agar mendapatkan izin dari masyarakat
lain.
DAFTAR PUSTAKA
Umar, Husein. 2002. Riset Pemasaran dan Perilaku Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka
Utama
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis : Cara
Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-faktor Etika Bisnis dengan Beberapa
Contoh Praktis.
Google. 2013. Link: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51c11b74eca70/sanksi-berjualan-di-fasilitas-umum-perumahan
0 komentar:
Posting Komentar